• JL. RE. MARTADINATA NO. 30 BOGOR
  • (0251)8331048; 081112558811(WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP VETERINER

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner

Thumb
232 dilihat       27 November 2023

Public Hering Standar Pelayanan Publik BBPSI Veteriner

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner melaksanakan Public Hering Standar Pelayanan Publik kepada seluruh pengguna layanan dan stakeholder BBPSI Veteriner.

Acara dibuka oleh Kepala BBPSI Veteriner Fery Fahrudin Munier, dengan narasumber dari Ombudsmen Pusat Andi dan Kepala Biro OK Kementerian Pertanian Zulkifli.

BBPSI Veteriner merupakan salah satu instansi pemerintah yang berkewajiban untuk melakukan pelayanan publik. Standar Pelayanan Publik pada Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, wajib dilaksanakan dengan baik, bertanggung jawab, dan berkeadilan oleh penyelenggara/pelaksana pelayanan publik.

Standar Pelayanan Publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan publik sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Prev Next

- BBPSI Veteriner


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Capaian Pertanian Luar Biasa, Mentan Amran Sebut Nilai Pancasila Jadi Fondasi Ketahanan Pangan
    02 Jun 2025 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    BRMP Veteriner Gelar Vaksinasi Rabies Gratis dalam Rangka World Veterinary Day 2025
    20 Mei 2025 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    Merajut Silaturahmi, Menguatkan Sinergi, Mendukung Terbentuknya Lembaga Baru BRMP
    08 Apr 2025 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    BBPSI Veteriner Dukung Optimasi Lahan Sawah di Bangka Selatan
    12 Mar 2025 - By BBPSI Veteriner
  • Thumb
    BBPSI Veteriner Gelar Operasi Pasar Pangan Murah Selama Ramadhan
    06 Mar 2025 - By BBPSI Veteriner

tags

#BBPSIVeteriner #BSIP #KementerianPertanian #Ombudsmen #PublicHearing

Kontak

(0251)8331048; 081112558811(WA)
(0251) 8336425
[email protected]

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner

Alamat:
JL. RE. MARTADINATA NO. 30,
CIWARINGIN, BOGOR TENGAH, 
KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT, 16124

Website : https://veteriner.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner. All Right Reserved